Gara-gara Perbuatan Terlarang, Pasangan Suami istri Ini, Dipenjara

Gara-gara Perbuatan  Terlarang, Pasangan Suami istri Ini, Dipenjara

Istrinya yang diperiksa polisi--

 

 

BENGKULU SELATAN, radarselumaonline.com  - Tim Totaici Polres BENGKULU SELATAN mengamankan sepasang suami istri,  warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Seginim Kabupaten BENGKULU SELATAN inisial  El (32) dan inisial Wt (19) warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna Kabupaten BENGKULU SELATAN.

 

BACA JUGA: Banyak Juga Ya, Pemda Bengkulu Selatan Cover 5000 Jiwa Jamkesda

BACA JUGA:Wapada Ya, Pino Raya Masuk Daerah Rawan Banjir

 

Kedua suami istri ini, diamankan oleh  Kanit Pidum IPDA Dodi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Keduanya ditangkap di jalan Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon SH.SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, Rabu (4/1/2023).

 

 

 

"Ya, kedua pelaku berhasil diamankan lantaran diduga telah terlibat pencurian barang berupa 1 unit HP jenis OPPO Reno 4  warna biru beserta sim card  nomor 085366974265, 1( satu ) lembar kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu milik Nurmalis, S.Sos (57) warga jalan Raja Khalifah kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan,"ungkap Sarmadi.

Sumber: