Ini Jumlah Total Dukungan DPD RI di Seluma
Komisioner KPU Seluma.--
"Apakah nanti sampel saja, atau seluruh dukungan diverifikasi kita belum tahu. Masih menunggu sampai dengan verifikasi administrasi selesai," jelasnya.
Yang menjadi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon DPD adalah harus memiliki dukungan Kartu Tanda Penduduk minimal 2.000 lembar. Yang tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pria Ini Jangan Ditiru Ya, Ditangkap Istri Saat Rudapaksa Anak Sendiri
"Untuk dukungan sudah diupload di dalam aplikasi Sistem informasi Politik (Sipol). Tidak hanya KTP di sana juga turut disertakan surat pernyataan dukungan," tutupnya.
Sebelumnya KPU RI telah menyatakan membuka pendaftaran ntuk calon perseorangan ini. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah menjelasakan syarat bagi calon anggota DPD RI di Pemilu Serentak 2024.
Pendaftaran juga telah dibuka pada 12-18 Desember 2022 lalu dan dilanjutkan dengan proses verifikasi dukungan lebih dulu.
BACA JUGA:Hebat, RSUD Tais Raih Akreditasi Bintang Lima
Sumber: