Ini Jumlah Total Dukungan DPD RI di Seluma
Komisioner KPU Seluma.--
Jadi perlakuannya sama, anggota DPD yang mau daftar lagi, perlakuannya dalam UU sama dengan pendaftar lama, atau baru, pada intinya tetep mendaftar.
BACA JUGA:Biasa Nangkap, Kali Ini Pamen Polri, AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK
Inilah syarat pencalonan DPD
Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu. Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Berikut secara rinci dalam Pasal 182:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih;
Sumber: