Biasa Nangkap, Kali Ini Pamen Polri, AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

Biasa Nangkap, Kali Ini Pamen Polri, AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

Ketua KPK Firli --

 

JAKARTA, radarselumaonline.com  - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK, menahan seorang perwira menengah (Pamen) polisi, berpangkat AKBP. Pamen polisi ini, AKBP. Bambang Kayun (BK).

 

 

BACA JUGA:4 Perangkat Desa Diadili, Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

 

BACA JUGA:Sudah Sehat, Wabup Kaur Kini Jalani Pemulihan, tapi 3 Bulan

 

Bambang Kayun ditangkap polisi karena menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

 

Bambang Kayun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa 3 Januari 2023.

 

Diketahui jabatannya saat ini Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

 

 BK ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

 

 

 

“Tersangka AKBP. Kayun ditahan selama 20 hari untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Terhitung hari ini, tersangka BK ditahan 20 hari pertama. Nanti sampai tanggal 22 Januari 2023. Tersangka ditahan  di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

 

 

BACA JUGA:selamat, 22 Anggota Polres Seluma Naik Pangkat

 

BACA JUGA:Desa di Seluma Ini Dapat Miliaran

 

 

BK disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam jumpa pers tersebut, Mantan Kapolda Sumsel ini mengatakan, proses hukum BK ini dari aduan masyarakat yang diterima KPK.

‘’Awalnya aduan dari masyarakat ke KPK. Lalu dilakukan penyelidikan dan kemudian naik ke penyidikan dan dinyatakan BK sebagai tersangka,’’jelasnya.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK melakukan pengumpulan informasi , data serta barang bukti.

 

 "Setelah dilakukan pengumpulan data dan bukti, dirasa cukup untuk menaikkan kasus ini. Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka BK," kata Firli.

 

BACA JUGA:Ini Beda Harga BBM Pertamina dengan Lainnya, Setelah BBM Pertamina Turun

Sebelum melakukan penahanan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Baca Juga: Pencuri di Rumah Jaksa KPK Hanya Butuh 6 Menit Masuk, 2 Pelaku Ternyata BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12). Bambang Kayun saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.(**)

 

 

Sumber: