Tinju 2 Petugas Satpol PP BS, Pedagang Dijerat Tipiring

Tinju 2 Petugas Satpol PP BS, Pedagang Dijerat Tipiring

Kapolres BS--

 

BENGKULU SELATAN, radarselumaonline.com  - Pelaku penganiayan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) BS,  JF (29) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Hal ini lantaran pelaku nekat meninju Lupita Maya Sari dan Rio Virnando yang merupakan anggota Satpol-PP yang tengah bertugas menertibkan pedagang Pasar Kutau Kota Manna beberapa hari lalu.

 

"Hasil visum sudah diterima. Korban hanya cidera tidak terlalu parah, pelaku akan disidang Tipiring,"ungkap Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra, S.trk, S.IK melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Heriansyah, SH.

 

Dikatakan Dodi, pelaku sudah ditetapkan sebagi tersangka. Hanya saja, menunggu proses sidang, pelaku tidak ditahan, dan dikenakan wajib lapor. Penyidik akan mengajukan sidang Tipiring ke Pengadilan Negeri (PA) Manna pada awal tahun depan. 

 

Untuk JF pelaku, sambung Dodi tidak diproses pidana sesuai yang tertuang dalam KUHP karena penganiayaan terhadap korban tidak menimbulkan cidera terlalu parah. Ditambah lagi terlapor dan korban sudah melakukan mediasi. Hal itu menjadi pertimbangan dalam proses perkara.

 

“Sidang Tipiring digelar awal tahun depan. Saat ini masih melengkapi berkas-berkas dulu,”beber Dodi.

 

Mengingatkan, penganiayaan dialami kedua korban merupakan anggota Satpol-PP ini terjadi pada Minggu (25/12/2022) lalu. Saat it,u keduanya sedang bertugas menertibkan pedagang di Pasar Kutau bersama anggota Satpol PP. Saat menertibkan lapak berjualan tahu tempe milik pelaku, anggota Satpol-PP mendapat perlawanan. Kemudian terjadi ribut mulut hingga berujung bentrok fisik antara korban dan pelaku.  Lupita mengalami sakit di leher, sedangkan Rio memar di leher dan pundak sebelah kiri. (yes)

Sumber: