Dusun Tengah Usul Normalisasi Sungai

 Dusun Tengah Usul Normalisasi Sungai

kawasan yang terkena banjir beberapa waktu lalu--

 

DUSUN TENGAH - Pasca banjir beberapa minggu lalu, membuat pemerintah Desa DUSUN TENGAH Kecamatan Lubuk Sandi berpikiran untuk mengusulkan normalisasi sungai kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Sungai yang diusulkan untuk dinormlisasi tersebut merupakan anak sungai yang bermuara ke Sungai Ngalam di wilayah Desa DUSUN TENGAH.

Anak sungai yang mengalir dari daerah perbukitan sebelah timur pemukiman warga sering meluap jikala hujan lebat. Sungai tidak mampu menampung debit air yang besar lantaran berliku dan badan sungai yng kecil serta banyak terdapat bebatuan besar di dalam sungai sehingga menghambat lajunya air menuju muara. Untuk itu sungai tersebut perlu di besarkan dan membuang batu besar di dasar sungai.

 

Usulan ini pernah disampaikan Kades DUSUN TENGAH Hijrah, S.Pd kepada kepala Dinas Perkim secara lisan saat PHO jembatan di DUSUN TENGAH beberapa hari lalu. Kades DUSUN TENGAH Hijrah, S.Pd membenarkan hal tersebut.

"Kalau secara lisan sudah disampaikan ke Kades Perkim saat PHO jembatan minggu lalu, tapi usulan secara tertulis memang belum," katanya.

Dilanjutkannya untuk usulan secara tertulis akan melibatkan BPD. "Usulan secara tertulis saat ini masih akan dibahas dengan BPD, karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak, kami pemerintah desa harus melibatkan BPD untuk membahas usulan tersebut," imbuhnya.

Disamping itu titik yang akan dinormlisasi tersebut juga akan disurvey terlebih dahulu.

"Sebelum membahas dan membuat usulan untuk disampikan ke pemerintah daerah, lokasi yang diusulkan akan dinormalisasi akan disurvey secara bersama dengan BPD. Apakah yang punya lahan setuju, atau tanaman warga yang akan kena normalisasi urusannya dengan masyarakat bagai mana? Ini tentu akan melibatkan warga sekitar juga. Kalau warga setuju dan ikhlas tanahnya digusur untuk normasisasi, serta tidak menuntut ganti rugi tanam tumbuhnya, maka usulan akan dibahas secepatnya dan disampaikan ke kabupaten. Akan tetapi jika masyarakat keberatan atau menuntut ganti rugi, maka usulan tersebut akan dipertimbangkan lagi bersama BPD. Tidak cukup pemerintah desa dengan BPD saja yang mau, masyarakat juga harus menyetujuinya," tutupnya. (mrs)

 

Sumber: