Jalan PT FBA Diblokir, Lapor Polisi

 Jalan PT FBA Diblokir,  Lapor Polisi

Jalan ke tambang pasir besi ditutup--

 
 
SELUMA SELATAN, radarselumaonline.com - Buntut panjang aksi penolakan PT Faminglevo Bakti Abadi (FBA) oleh masyarakat Pasar Seluma berujung di Polres Seluma. Membuat perusahaan bergerak pada tambang pasir besi memilih untuk melaporkan beberapa masyarakat setempat setelah diduga sebagai provokator dalam aksi demo pada 12 dan 13 Desember lalu. Memilih langkah hukum untuk melapor ke Polres.

" 4 orang diduga sebagai provokasi dan 5 orang yang terduga memblokir jalan dan laporan sudah dilaporkan ke Polres Seluma tertanggal (17/12) lalu," tegas Humas PT FBA, Dady kepada wartawan.

Dijelaskan, pelaporan yang dilakukan ini tidak lain dilakukan setelah aksi demo Senin dan Selasa lalu. Dimana diduga dari masyarakat Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, yang berjumlah sekitar 30 orang diduga melakukan pengrusakan pintu gerbang tambang dan juga melakukan pemblokiran jalan masuk tambang diblokir dengan semen. Sehingga ini sudah menghambat aktifitas perusahaan.

"Dengan pengrusakan dan aksi demo di ni jelas ini sebuah bentuk pelanggaran dimana sejumlah fasilitas perusahaan di rusak. Padahal seluruh kelengkapan izin sudah lengkap keseluruhan,"tegas Dady kepada Wartawan.

Diterangkan, Untuk kerugian sendiri kerugian perusahaan dalam aksi tersebut belum diketahui secara pasti nominalnya. Sekalipun demikian pintu, masih tetap bisa di gunakan. Sekalipun demikian, pihak kepolisian diharapkan bisa bertindak untuk memproses secara hukum.
Ditambahkan lagi,  sampai detik ini perusahaan tambang belum melakukan aktifitas sekalipun. Padahal perizinan sudah lengkap dan terbaru sudah mengantongi rekomendasi dan izin dari kementrian Lingkungan Hidup(LH).

Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Dermawan Dwiharyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo SH MH kepada wartawan membenarkan dengan adanya laporan. Hanya saja, laporan tersebut masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu. Sedangkan dari keterangan pelapor jelas belum masuk dan mengarah ke pidana.

"Laporan memang ada, tapi sudah kami kasih pemahaman dari sisi pidana belum masuk,"singkatnya.(ndo) 
 
 

Sumber: