Enam Desa Belum Ajukan Pencairan DD Dan ADD Tahap Tiga

Enam Desa Belum Ajukan Pencairan DD Dan ADD Tahap Tiga

Kepala Dinas PMD Seluma--

 

 
PEMATANG AUR,RADARSELUMAONLINE.COM- Menjelang akhir tahun 2022 ini, dalam pencapaian pencairan program Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tahap ke 3 pada tahun 2022 ini.
Dari data pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, terhitung hingga Kamis (15/12) ini. Dari total 182 desa yang berada di Kabupaten Seluma.
Hanya 6 desa yang hingga saat ini belum melakukan pengajuan tahap pencairan.
 
"Sampai dengan hari ini, desa-desa yang belum mengajukan untuk penyaluran DD dan ADD Tahap 3, masih ada sebanyak 6 desa lagi," sampai Kepala PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, MSi melalui Kepala Bidang Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat, Agus Darmawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
 
Dirinya mengatakan, jika selama ini pihaknya (Dinas PMD) terus melakukan pendataan pencairan program DD dan ADD tahap ke 3 tahun 2022 ini. Dari hasil pendataan yang telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Dari data sementara, dengan pencairan tersebut dilakukan untuk 182 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Hanya tinggal 6 yang belum melakukan proses pencairan.
 
Adapun ke 6 desa tersebut yakni, Desa Batu Tugu, Desa Muaro Danau, Desa Pasar Ngalam, Desa Padang Kelapa, Desa Serian Bandung dan Desa Tenangan yang belum melakukan pencairan dalam program DD dan ADD tahun 2022 ini.
 
"Di kecamatan Talo ada dua desa yang belum melakukan pengajuan DD dan ADD tahap ke 3. Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) ada dua desa. Kecamatan Seluma Timur satu desa dan di Kecamatan Air Periukan ada satu desa," terangnya.
 
Dirinya juga menambahkan, adapun untuk desa yang belum mengajukan pencairan tersebut. Lantaran pada saat ini sudah memasuki akhir tahun 2022. Untuk itu dirinya berharap, agar pencairan ini tidak dihanguskan begitu saja. Karena batas pengajuan program DD dan ADD tahap ke 3 tahun 2022 ini akan sampai pada tanggal 23 Desember mendatang.
 
Dimana ditakutkan nantinya akan mendapatkan dampak pencairan di DD dan ADD pada tahun 2023 mendatang. Untuk desa yang belum mengajukan pencairan tersebut. Dapat kiranya segera melaporkan masalah ini ke pihak Dinas PMD Kabupaten Seluma.
 
"Kita mengharapkan kepada desa untuk dapat segera melakukan pengajuan pencairan program DD dan ADD tahap tiga ini," harapnya.
 
Adapun syarat syarat desa yang ingin melakukan pencairan program DD dan ADD tahap ke 3 yaitu, laporan penyerapan tahap 2 minimal sudah berjalan 90 persen dan keluaran OUT PUT minimal sudah 75 persen. Laporan konvergensi stunting 2021. Telah melalui verifikasi kecamatan setempat dan Dinas PMD. Menyertakan APBdes Perubahan (jika ada perubahan anggaran desa).(ctr)

Sumber: