Peringati HAK, Kejari Seluma Bagikan Ratusan Stiker
Pembagian stiker dalam rangka HAK oleh kejaksaan negeri Seluma--
SELEBAR - Dalam memperingati hari Anti Korupsi Sedunia pada tahun 2022. Kejaksaan Negeri Seluma melakukan kegiatan pembagian ratusan stiker anti Korupsi kepada para pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejaksaan Negeri Seluma dan di setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Seluma. Kegiatan pembagian ratusan stiker anti Korupsi dipimpin langsung oleh Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH. Dengan dampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), A Ghufroni, SH MH dan diikuti oleh Koordinator, para Kasi dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri.
"Pembagian stiker Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 langsung dipimpin oleh Kajari Seluma. Dengan menempelkan stiker di mobil yang lewat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Serta melakukan pembagian di setiap OPD," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH kepada Radar Seluma.
Dengan adanya kegiatan pembagian stiker dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2022. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma berharap kepada masyarakat, untuk lebih mengetahui lagi perbuatan Korupsi dan bahayanya.
Serta dengan adanya peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 ini juga diharapkan, Indonesia pulih dan Indonesia lawan Korupsi. Adapun sasaran pada kegiatan pembagian stiker anti Korupsi tersebut yakni. Masyarakat umum seperti, pelajar, pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat lainnya yang melintas di kawasan depan Kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kami menilai, pembagian stiker ini cukup efektif untuk mengingatkan masyarakat agar untuk bersama-sama berantas Korupsi. Serta menghindari perbuatan Korupsi," terangnya.
A Ghufroni juga menerangkan, jika dalam aksi pembagian tersebut merupakan salah satu cara tindakan pencegahan untuk mewujudkan Kabupaten Seluma yang bebas Korupsi.
Adapun pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 ini mengangkat tema 'Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi"' yang mempunyai makna. Bahwa seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat harus bergandeng tanga. Serta bahu membahu dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan Korupsi.
Diketahui, jika sejauh tahun 2022 ini. Telah banyak pencapaian kasus tindak pidana Korupsi yang telah dituntaskan oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma.
Serta juga di dalam optimalisasi pengembalian kerugian Negara yang juga telah berhasil diselamatkan dari perkara Korupsi tersebut. Seperti di dalam penanganan kasus Korupsi pada program Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Cawang dan Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi yang telah menjalani sidang.
Program ADD dan DD Desa Padang Genting yang telah menetapkan Empat orang tersangka saat ini masih dalam proses pemberkasan. Serta dalam penanganan kasus dugaan Korupsi di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma yang saat ini masih proses Penyidikan (Dik).(ctr)
Sumber: