BPKAD BS Ingatkan 15 Desember Terakhir Pengajuan
dana desa--
BENGKULU SELATAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS) mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab BS agar segera mempercepat serapan anggaran program kegiatan. Karena, sesuai ketentuan batas akhir pengajuan pencairan dana untuk proses pengajuan dokumen surat perintah pencairan dana (SPPD) serta surat perintah pembayaran (SPM) yang diajukan OPD dilingkungan Pemkab BS untuk ganti uang (GU) paling lambat diproses tanggal 15 Desember 2022.
Jika sudah melewati ketentuan, dipastikan dana tidak bisa lagi diproses di aplikasi sistem informasi manajemen daerah (Simda). Sedangkan untuk proses pengajuan pembayaran langsung (LS), OPD diingatkan paling lambat diajukan pengajuan SPM LS hingga tanggal 23 Desember 2022. Khusus pengajuan SPM untuk pekerjaan-pekerjaan fisik pihak ketiga paling lambat ditunggu hingga tanggal 30 Desember 2022.
"Untuk OPD diingatkan segera mempercepat progress serapan anggaran, terlebih untuk kegiatan fisik, jangan sampai nanti terkendala dan tidak tepat waktu untuk pengajuan pencairan,"ungkap Kepala BPKAD BS, Nuzmanto M.Adil ST melalui Sektaris Asilawati MSi.
Dikatakan Asilawati, pihaknya sudah mengingatkan bendahara pengeluaran OPD untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari OPD agar mementuhi ketentuan yang ada. Mengingat, ada beberapa jenis pembiayaan yang dilakukan OPD, baik itu pembiayaan kegiatan rutin yang bisanya sistem GU, maupun LS dan mekanisme pihak ketiga.
"Untuk batas waktu pencairan anggaran harus dipatuhi karena ini nanti juga menyangkut dengan laporan pertanggung jawaban kegiatan,”ucap Asilawati.(yes)
Sumber: