20 Desa di Seluma Belum Cair DD Tahap I, Infonya Pencairan Terakhir Bulan Ini

 20 Desa di Seluma Belum Cair DD Tahap I, Infonya Pencairan Terakhir Bulan Ini

Kepala Badan Keuangan Daerah Seluma Sumiati, SE, MM--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dsri 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma sampai dengan kemarin (3/6) masih ada 20 desa lagi yang belum cari Dana Desa (DD) tahap I

BACA JUGA:Kecepatan Pembahasan Perubahan APBD 2025 Tergantung Eksekutif

BACA JUGA:Anggota Polres Seluma Monitoring Harga Sembako, Jelang Idul Adha

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108, pencairan DD tahap pertama terakhir pada bulan Juni 2025. Oleh karena itu bagi pemerintah desa yang belum mengajukan maka diminta untuk segera sehingga Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma dapat mengajukan ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna. 

"Batas terakhir DD tahap I ini pada bulan Juni. Untuk syaratnya itu Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kemudian Perdes tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk ADD saat ini sedang dalam proses SK di bagian Hukum," kata Kepala BKD Seluma Sumiati, SE, MM melalui koordinator ADD dan DD Endang, kemarin.

 

Dikatakannya, DD tahun 2025 disalurkan dua tahap yaitu 40 persen tahap pertama dan 60 persen tahap kedua. Bagi desa yang berstatus earmark maka akan menerima 60 persen pada tahap pertama. Sedangkan non earmark akan menerima 40 persen pada tahap pertama. "Kita dalam hal ini hanya memfasilitasi untuk pengajuan ke KPPN Manna," jelasnya.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA: Bupati BS Terpilih Rifai Tajudin Akan Percepat Pembangunan dengan Bantuan Gubernur

BACA JUGA:Pembayaran Utang 2024 Masih Lama, Pemda Seluma Akan Dibahas Merinci di Perubahan APBD

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.(adt)

Sumber:

Berita Terkait