Batas Pembayaran PBB, 30 November

Batas Pembayaran PBB, 30 November

 
BENGKULU SELATAN - Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS), mengingatkan agar masyarakat memenuhi kewajibannya, yakni bayar pajak bumi dan bangunan (PBB-P2).
 
Sebab jatuh tempo pembayaran PBB-P2 30 November 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS), M.Nuzmanto Aidil ST mengharapkan seluruh Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kabupaten Bengkulu Selatan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 30 November 2022. Pembayaran yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan.
 
"Seluruh Wajib Pajak Bumi dan Bangunan harap segera membayar kewajiban sebelum jatuh tempo,"pesan Nuzmanto Aidil.
 
Dikatakan Nuzmanto, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran PBB-P2 pada Bank yang ditunjuk (Bank Bengkulu) dan loket pembayaran di BPKAD menunjukkan Nomor Objek Pajak.
 
"Dari awal besaran target yang ditetapkan untuk PBB-P2 yakni Rp 1 miliar setahun. Untuk mengoptimalkan capaian, maka pihak BPKAD BS melakukan penagihan, Kades, Lurah dan Camat untuk lebih gencar lagi mengingatkan warga atau wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak mereka dengan melunasi pajak terutang PBB-P2.
 
Agar target yang ditetapkan bisa terealisasi seratus persen,"tegas Nuzmanto.(yes)

Sumber: