Batas Pembayaran PBB, 30 November
Reporter:
admin5131radarseluma1|
Editor:
admin5131radarseluma1|
Sabtu 12-11-2022,12:48 WIB
BENGKULU SELATAN - Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS), mengingatkan agar masyarakat memenuhi kewajibannya, yakni
bayar pajak bumi dan bangunan (
PBB-P2).
Sebab jatuh tempo pembayaran
PBB-P2
30 November 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Bengkulu Selatan (BS), M.Nuzmanto Aidil ST mengharapkan seluruh Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (
PBB-P2), Kabupaten Bengkulu Selatan bahwa jatuh tempo pembayaran
PBB-P2 pada tanggal
30 November 2022. Pembayaran yang dilakukan melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan.
"Seluruh Wajib Pajak Bumi dan Bangunan harap segera membayar kewajiban sebelum jatuh tempo,"pesan Nuzmanto Aidil.
Dikatakan Nuzmanto, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran
PBB-P2 pada Bank yang ditunjuk (Bank Bengkulu) dan loket pembayaran di BPKAD menunjukkan Nomor Objek Pajak.
"Dari awal besaran target yang ditetapkan untuk
PBB-P2 yakni Rp 1 miliar setahun. Untuk mengoptimalkan capaian, maka pihak BPKAD BS melakukan penagihan, Kades, Lurah dan Camat untuk lebih gencar lagi mengingatkan warga atau wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak mereka dengan melunasi pajak terutang
PBB-P2.
Agar target yang ditetapkan bisa terealisasi seratus persen,"tegas Nuzmanto.(yes)
Sumber: