Mantan Kades Arang Safat, Divonis Penjara 4 Tahun
mantan kades dan mantan bendahara arang sapat--
SELEBAR - Dua terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes Desa Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2020. Dijatuhkan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa.
"Untuk kedua terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes Desa Arang Sapat, telah menjalani agenda sidang pembacaan putusan. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis hukuman berbeda," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana kedua terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes Desa Arang Sapat tahun anggaran 2020. Dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu.
Atas kasus tersebut kedua terdakwa dijatuhkan hukuman vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu.
Untuk terdakwa Suriadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Arang Sapat, dijatuhkan vonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu dengan hukuman 4 tahun penjara, Denda Rp 75 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa Suriadi juga dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 659.450.044 dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan, apabila tidak dibayarkan maka Jaksa dapat merampas dan melelang harta bendanya dan apabila tidak mencukupi diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal sesuai dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP," terang A Ghufroni.
Sedangkan untuk terdakwa Juzuli Apriadi, SPd yang merupakan Bendahara Desa Arang Sapat. Dijatuhkan vonis hukuman penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu dengan hukuman penjara 2 Tahun 6 bulan, Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, terdakwa Juzuli juga dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 41 juta, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan apabila tidak dibayarkan maka Jaksa dapat merampas dan melelang harta bendanya dan apabila tidak mencukupi diganti 1 tahun penjara.
"Atas vonis yang telah dijatuhkan, kedua terdakwa masih pikir-pikir untuk mengambil sikap," tegasnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada sidang agenda pembacaan tuntutan sebelumnya. Dimana terdakwa Suriadi sebelum nya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara, denda Rp 75 juta subsider 5 bulan penjara.
Selain itu terdakwa Suriadi juga dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 659 juta, jika tidak sanggup membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Juzuli Apriadi, SPd , dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Juzuli juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 41 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Sekedar mengingatkan, jika dalam kasus tersebut dari hasil audit ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN). Hal tersebut diketahui setelah keluarnya hasil audit yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Dimana dari hasil audit yang telah dilakukan mencapai Rp 700 juta. Yakni dari total Dana Desa Arang Sapat yang telah diterima pada tahun 2020 mencapai RP 886 jutaan.
sidang vonis--
Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah meninjau ke sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 beberapa waktu yang lalu. Tim Inspektorat Kabupaten Seluma dan Kejaksaan Negeri Seluma, menemukan adanya indikasi Kerugian Negara mencapai Rp 700 juta. Dari total anggaran Dana Desa Arang Sapat yang diterima tahun 2020 mencapai Rp 886 juta.
Kerugian Negara tersebut terdapat pada sejumlah item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan, karena tidak sesuai dengan perencanaan. Sedangkan upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa. Sehingga perkaranya dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
Dalam program DD Desa Arang Sapat pada tahun 2020. Sebelumnya telah dilakukan proses audit. Dalam audit reguler yang telah dilakukan, didapatkan adanya temuan di dalam proses pengelolaan program ADD Desa Arang Sapat.
Pada perkara dugaan kasus tersebut terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak bisa tuntas saat ini telah berstatus penyidikan. Hal tersebut dikarenakan dalam upaya pengembalian tidak kunjung dilakukan sehingga perkara naik mekanisme.
Dimana diketahui, jika dalam program DD Desa Arang Sapat tahun 2020 yang lalu. Dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 886 juta. Diduga adanya ditemukannya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 830 juta. Lantaran diduga adanya sejumlah item kegiatan fisik yang tidak sesuai perencanaan.(ctr)
Sumber: