Ditahan Jaksa, Tersangka DD Padang Genting Kembalikan 24 Juta

Ditahan Jaksa, Tersangka DD Padang Genting Kembalikan 24 Juta

Kasi Pidsus menerima pengembalian kerugian negara--

 

SEKEBAR - Kerja keras yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma selama ini, kembali membuahkan hasil. Khususnya dalam upaya menyelamatkan uang negara. Hal tersebut diketahui, setelah pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, berhasil mengamankan uang negara dari hasil audit Kejati Bengkulu.

Dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pengerjaan jalan program Dana Desa (DD) Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan.

Yang menyeret empat tersangka.

"Kita hari ini (Kemarin, Red) menerima setoran uang titipan kerugian keuangan negara dari tersangka Yen Efendi. Dalam perkara Tipidkor dalam kegiatan Dana Desa (DD) pengoralan jalan di Desa Padang Genting tahun Anggaran 2017," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH kepada Radar Seluma.

Dalam pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah melakukan penetapan empat orang status tersangka, dalam kasus pengoralan jalan di Desa Padang Genting tahun Anggaran 2017. Hanya saja, dalam empat orang tersangka. Baru satu orang tersangka yang melakukan pengembalian uang kerugian negara. Yakni Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting.

"Satu tersangka telah menunjukkan niat baik, dengan melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 24.000.000. Perkara tipikor dalam kegiatan DD pengoralan jalan di desa Padang Genting Tahun Anggaran 2017," tegasnya.

Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan pengembalian uang negara. Langsung diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma,  A Ghufroni, SH MH. Sedangkan untuk ke tiga tersangka lainnya belum melakukan pengembalian atas audit kerugian negara Kejari Bengkulu.

"Baru satu tersangka. Untuk tiga tersangka lainnya belum melakukan upaya baik," pungkasnya.

Diketahui, jika ke empat orang yang ditetapkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Endang Miharjo selaku mantan Kepala Desa Padang Genting, Yen Efendi selaku Bendahara Desa Padang Genting. Herlian mulyadi selaku Sekretaris desa (Sekdes) dan Budi Efendi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan jalan program DD Desa Padang Genting tahun 2017.

Dari hasil ekspos yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Menyimpulkan, bahwa ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ke empat orang. Tersangka ditetapkan pada Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korporasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dimana dari laporan hasil audit terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Bengkulu. Dengan kerugian negara sebesar Rp 107.805.000.(ctr)

Sumber: