PEMATANG AUR - Pemerintah kabupaten (Pemkab)
Seluma pada tahun
2023 mendatang, merencanakan akan mulai menarik pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap lima lokasi Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di Kabupaten
Seluma. Hal ini, diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Pemkab
Seluma.
Seperti yang disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Seluma, Yuyun Aprianto, SE mengatakan, untuk tahun
2023 mendatang pihaknya akan menjejaki sumber PAD baru. Yakni dari proses pembebasan lahan HGU. Hal tersebut dilakukan karena menurutnya bisa dikenakan pajak BPHTB.
"Jadi proses sebelum menjadi HGU tentu perusahaan membeli dari masyarakat atau pembebasan lahan. Sehingga ini dikenakan pajak BPHTB," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, jika sumber PAD baru tetap terus digali untuk mendukung pembangunan daerah yang dibutuhkan anggaran tidak sedikit. Sehingga nantinya diharapkan juga kepada masyarakat untuk taat terhadap pajak daerah. Seperti dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.
"Sumber baru terus kita gali, karena diharapkan PAD terus meningkat," terangnya.
Untuk tahun
2023 mendatang. Dirinya menargetkan untuk pencapaian targetkan PAD dari 10 pajak daerah. Yakni sebesar Rp 14 miliar. Namun itu merupakan dasarkan, tetapi diperjalanan akan dilihat progres jika mengalami peningkatan maka pada APBD Perubahan PAD dinaikan targetnya.
Sementara itu, terkait dengan pajak bagi hasi keseluruhannya mencapai Rp 48 miliar. Yakni dari estimasi potensi yang dimiliki. Namun bisa saja meleset dan bisa naik, karena melihat nilai bagi hasil tahun depan. Sumber Pajak daerah diantaranya, pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bukan logam dan bantuan, pajak PBB-P2, pajak BPHTB dan lainnya.
"Kalau termasuk pajak bagi hasil mencapai Rp 48 miliar, seperti DBH provinsi dan lainnya," pungkasnya.(ctr)