Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Tak Berkomentar, usai Diperiksa Bawaslu

Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Tak Berkomentar, usai Diperiksa Bawaslu

Kadis Dikbud Provinsi--

 

RADARSELUMAONLINE.COM - Tadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian, memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi. Namun, usai diperiksa Bawaslu, Eri Yulian enggan berkomentar.

Pemeriksaan Bawaslu ini, terkait imbauan supaya kepala sekolah mengerahkan guru dan siswa dalam perayaan HUT Partai Golkar beberapa waktu lalu.   

 

Pemeriksaan berlangsung lebih kurang 2 jam, dari pukul 9.30 sampai 11.15 WIB di ruang pemeriksaan Bawaslu secara tertutup dengan pertanyaan yang disiapkan 5 lembar yang diajukan.

 

 

Usai dilakukan pemeriksaan, Kadis Dikbud memilih diam saat dicecar wartawan sembari tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan.

 

Kemudian sopir dari Kadis Dikbud mengatakan, bahwa Kadis Dikbud belum bisa berkomentar, sembari membukakan pintu mobil. "Maaf ya bapak belum bisa statement," ujar sopirnya.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, ini merupakan bentuk klarifikasi dari yang bersangkutan yang masih dalam rangkaian investigasi.

 

Akan tetapi, ketika ditanya hasil dari klarifikasi yang dilakukan, Eko belum bersedia menjawab karena masih dalam rangkaian investigasi.

 

"Kemudian ditemukan kejadian kemarin pada hari minggu, itu kemudian menjadi tugas Bawaslu yang harus menginvestigasi, untuk hasil investigasi materinya nanti," ungkap Eko.

 

Tapi, ia menyampaikan hari ini juga akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada salah satu kepala sekolah yang juga telah mengeluarkan himbauan serupa.

 

"Yang jelas setelah ini, kita akan memanggil Kepala Sekolah SMA 2 karena dia juga mengeluarkan iimbauan kepada wali murid untuk menghadiri juga," sambungnya.

 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihak penyelenggara kegiatan yang menjadi dasar dikeluarkannya surat himbauan oleh Dikbud Provinsi juga akan dipanggil.

 

"Jika diperlukan juga kita akan memanggil pihak yang menjadikan keluarnya surat Kadis itu, dalam hal ini pernah ada juga keluarnya surat dari DPD Partai Golkar dan panitia," tambah mantan komisioner KPU Provinsi Bengkulu ini.

 

Bawaslu pun belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan oleh pihaknya. "Kemungkinan kita juga akan panggil untuk mengkonfirmasi sesuai dengan data-data yang kita temukan dalam periksaan, hal ini Ketua Panitia," jelas Eko.

 

Sedangkan untuk temuan di kabupaten, ia meminta agar Bawaslu tingkat kabupaten dapat menindaklanjuti juga.

 

"Untuk sementara ini sesuai dengan yang kita temukan baru dua ini, untuk temuan di kabupaten akan ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten," himbaunya.

 

 

 

Hingga saat ini, Bawaslu belum menerima laporan dari pihak manapun. Tapi tindaklanjut ini murni dilakukan karena ada informasi awal yang diterima pihaknya.

 

"Sampai saat ini belum ada yang melapor, kita menindaklanjuti ini karena ada informasi awal yang kita terima karena dalam mekanisme penanganan pelanggaran informasi awal bisa dijadikan untuk menyelesaikan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.

 

Informasi berupa bukti yang beredar di masyarakat mengindikasikan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap tidak netral secara politik.(**)

 

.

Sumber: