Brigjen Hendra Kurniawan Cs, Diadili Hari Ini

 Brigjen Hendra Kurniawan Cs, Diadili Hari Ini

Brigjen hendra Kurniawan Cs--

 

RADARSELUMAONLINE.com -- Enam orang terdakwa kasus Obstruction of Justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

 

Dari pantauan langsung Disway.id, 3 terdakwa akan menjalani sidang pagi hari, mereka adalah Hendra Kurniawan (HK), Agus Nupatria (AN), dan Arif Rahman (AR) yang tiba di PN Jaksel pukul 8.48 WIB.

 

Sementara itu, dari informasi yang didapat, 3 terdakwa obstruction of justice lainnya, yaitu Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), dan AKP Irfan Widyanto (IW) dijadwalkan sesi sidang siang pukul 14.00 WIB.

 

 

Untuk diketahui, total terdakwa obstruction of justice pada kasus tersebut berjumlah 7 orang termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

 

Tapi untuk terdakwa FS sudah dilangsungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin secara langsung pada dua kasus yang menjerat dirinya, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

 

 

Untuk para terdakwa obstruction of justice ini akan disidangkan dengan susunan majelis yang berbeda.

 

Adapun susunan majelis hakim terdakwanya adalah Ketua Majelis Afrizal Hadi, serta dua hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

 

"Majelis Hakim untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," ujar Djuyamto selaku Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022 lalu.

 

Sumber: