KPK Soroti Izin Operasi Gajian C di Bengkulu, Termasuk Seluma

 KPK Soroti Izin Operasi Gajian C  di Bengkulu, Termasuk Seluma

KPK minta tambang galian c di Bengkulu ditertibkan--

 

BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ikut menyoroti tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Bengkulu termasuk di Kabupaten Seluma. Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK RI, Edi Suryanto menilai perlu dilakukan sinergitas bersama dalam melakukan penertiban izin operasi galian C di Bengkulu.

Is mengungkapkan setidaknya ada 208 galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Bengkulu yang izin usahanya sudah kedaluwarsa per September 2022.

“Untuk itu, ratusan galian C dengan total luasan 1669,039 hektare area (ha) harus dilakukan penertiban. Perlu kordinasi bareng-bareng, baik pemda, satpol PP, polisi, yang mengawal peraturan daerah. Termasuk kejaksaan kalau perlu ada tim untuk melakukan penertiban (izin galian C kedaluwarsa)," kata Edi usai pembukaan Rakor Pembenahan Perizinan Penyelenggaran MBLB di Provinsi Bengkulu, Rabu (5/10).

Sebanyak 208 IUP galian C yang habis ini tersebar di kabupaten/kota. Terbanyak ditemukan di Kabupaten Bengkulu Utara, yakni ada 65 perusahaan. Disusul oleh kabupaten Mukomuko dengan 43 galian C, yang izinnya sudah habis di September lalu.

"Harus ditertibkan, sehingga semua tertib terhadap izin dan ujungnya termasuk masalah pengamanan lingkungan," jelas Edi.

Untuk itu, selaku kordinasi dan supervisi yang membidangi perizinan dengan tematik sumber daya alam jadi pihaknya mendorong penertiban perizinan ini.

"Harus ditertibkan, sehingga semua tertib terhadap izin dan ujungnya termasuk masalah pengamanan lingkungan," jelas Edi. Ia menjelaskan penertiban perizinan beroperasi untuk galian C saat ini menjadi fokus pengawasan dari tim Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK RI. Apalagi, tidak hanya sekali di Provinsi Bengkulu ini, terjadi protes masyarakat akibat limbah yang dihasilkan oleh perusahaan galian C. Termasuk untuk di Provinsi Bengkulu, yang berdasarkan data September 2022 ada 208 IUP galian C habis masa izinnya.

“Untuk itu, selaku kordinasi dan supervisi yang membidangi perizinan dengan tematik sumber daya alam jadi kami mendorong penertiban perizinan ini.” Pungkkas Edi.(Ken)

 

 

 

Bengkulu Selatan 8 IUP OP, dengan luasan 66,88 ha

Bengkulu Tengah 10 IUP OP, dengan luasan 86,6 ha

Bengkulu Utara 65 IUP OP, dengan luasan 407 ha

Kaur 18 IUP OP, dengan luasan 202,77 ha

Kepahiang 13 IUP OP, dengan luasan  61,65 ha

Lebong 9 IUP OP, dengan luasan 157,32 ha

Mukomuko 43 IUP OP, dengan luasan 303,52 ha

Rejang Lebong 28 IUP OP, dengan luasan 270  ha

Seluma 14 IUP OP, dengan luasan 176,16 ha

JUMLAH : 208 IUP OP, dengan luasan 1669,039 ha

 

Sumber: