Didampingi Febri Diansyah, Putri Chandrawati Ditahan Mabes

 Didampingi Febri Diansyah, Putri Chandrawati Ditahan Mabes

Ricky saat memperagakan dengan Putri--

 

 

 

RADARSELUMAONLINE.COm - Kedatangan Putri Chandrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo hari ini ke Mabes Polri, ternyata bisa dikatakan Jumat keramat. Pasalnya, Putri yang datang didampingi  Tim kuasa hukumnya, tidak kembali lagi ke rumah.  Putri Chandrawati (PC) ditahan oleh pihak kepolisian. keputusan Mabes Polri ini, membuat kaget. Namun tim kuasa hukum Putri,  menghormati keputusan Polri yang telah menahan istri dari  Ferdy Sambo tersebut di rutan Mabes Polri karena terbukti  sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah  Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan berkas tersangka PC dinyatakan sudah lengkap (P21) dan akan diserahkan ke Kejaksaaan Agung.

 

 

“Hari ini PC melaksanakan wajib lapor, dan hari ini juga kami telah menjalankan pemeriksaan baik kondisi jasmani dan psikologi PC,” kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Jumat 30 Septemebr 2022.

 

 

 

 

“Saat ini PC dalam keadaan baik, oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini, sodari PC kita nyatakan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,” jelasnya.

 

 

 

 

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah, salah satu tim kuasa hukum PC mengatakan sangat menghormati keputusan dari Mabes Polri.

 

“Setelah proses pemeriksaan kesehatan, dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, Penyidik memutuskan melakukan penahanan dengan penjelasan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan,” ujar Febri dalam keterangan resmi yang diterima Disway, Jumat 30 September 2022.

 

 

“Meski kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan,” tambahnya.

 

Febri juga mengatakan bahwa PC adalah seorang Perempuan dan Ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun; dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan.

 

 

“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

 

“Kami tim kuasa hukum juga ingin menyampaikan, kami memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan. Hal tersebut tentu membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan,” lanjut Febri.

 

“Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.

 

Febri juga menambahkan, menurutnya, menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar.

 

 

 

 

“Sebagai penutup kami Tim kuasa hukum juga mencermati perkembangan atensi dan respon publik terkait peristiwa duren tiga. Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi. Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” pungkasnya.

 

 

 

Penahan Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan berkas tersangka  PC dinyatakan sudah lengkap (P21) dan akan diserahkan ke  Kejaksaaan Agung.(**)

 

 

Sumber: