Daftar Panwascam, ANS, Non ASN dan PPPK Wajib Izin Atasan

 Daftar Panwascam, ANS, Non ASN dan PPPK Wajib Izin Atasan

Berkas para pelamar di panwascam--

 

PEMATANG AUR - Tahapan penelitian berkas calon Panwascam sudah hampir rampung. Sudah 90 persen dari 237 berkas pendaftar Panwascam yang sudah didata. Terkait dengan kekurangan dalam kelengkapan berkas yang masih kurang maka nantinya akan dinyatakan tidak lulus syarat administrasi.

"Ada beberapa hal yang kami teliti meliputi kelengkapan administrasi pendaftar, yaitu surat lamaran, daftar riwayat hidup, KTP, ijazah, KIR dokter, dan surat izin atasan apabila dia ASN dan PPPK. Sesuai dengan syarat yang diberlakukan untuk mendaftar Panwascam. Untuk wartawan dan juga honorer tetap kita minta untuk surat izin dari atasannya. Sehingga apabila nanti mereka lolos tidak ada permasalahan di kemudian hari," kata Sekretaris Pokja Perekrutan Panwascam Trisno, kemarin (29/9).

Mengingat waktu pendaftaran selama satu minggu maka dipastikannya tidak ada perbaikan lagi. Apabila ada berkas yang tidak lengkap maka akan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

"Tidak ada perbaikan. Kalau ada yang kurang pada saat pendaftaraan dilakukan sudah bisa dilengkapi apalagi waktu pendaftaran ini lama," sambungnya.

Sedangkan untuk masyarakat yang namanya dicatut menjadi anggota salah satu partai politik di Sistem Informasi Partai Politik dijelaskan masih bisa ikut seleksi Panwascam asalkan mereka sudah melakukan klarifikasi ke Parpol yang difasilitasi ke KPU.

"Masih tetap bisa asalkan mereka melakukan klarifikasi terhadap Parpol. Ini beda, yang dicatut dan yang memang betul menjadi anggota Parpol. Kalau yang merupakan anggota Parpol dia baru bisa mendaftar setelah lima tahun namanya tidak ada lagi di Sipol," jelasnya.

Terkait jumlah berkas yang masih belum lengkap dikatakannya masih akan diplenokan terlebih dahulu. Lalu selanjutnya akan diumumkan nama-nama pendaftar yang lulus seleksi administrasi.(adt)

Sumber: