Penimbun BBM Subsidi Bisa Dihukum Penjara, Hingga Denda 60 M

 Penimbun BBM Subsidi Bisa Dihukum Penjara, Hingga Denda 60 M

SPBU Tais Seluma--

 

BENGKULU - Kepolisian Daerah Bengkulu mengingatkan kepada siapa saja yang masih nekat penimbun BBM bersubsidi untuk segera menghentikan aktivitasnya. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (18/9).
 
Ia menjelaskan ditengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih ada yang memanfaatkan untuk merauk untung secara sepihak dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebarkan antrian yang mengular.
 
“Tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun. Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,,” tegasnya.
 
Selain itu dikatakan oleh Sudarno, masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
 
Ka Bernardo masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan baik yang dilakukan pihak SPBU dan oknum masyarakat yang melakukan penimbunan.
 
” Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat langsung maka akan kita tindak tegas, imbuhnya.
 
Diketahui, Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksima l Rp60 miliar. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.(Ken)
 
 
 
 

Sumber: