Pelaku Pencurian Berat, Disikat Polres Seluma

Pelaku Pencurian Berat, Disikat Polres Seluma

trsangka--

 
SELEBAR - Anggota tim Puyang Serawai Sat Reskrim Polres Seluma kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku aksi pencurian berat (Curat) yang telah beraksi di wilayah Kabupaten Seluma. Dimana pelaku diketahui berinisial kan RA (29) warga Desa Talang Jawi II, Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur.
Pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka diamankan di persembunyiannya. Yakni di rumah adik sepupu tersangka yang berada di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Tersangka diamankan beserta Barang Bukti (BB) dua unit Handphone yang digasak dari rumah korban.
 
"Opnal kita telah berhasil menangkap pelaku Curat. Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Bengkulu Selatan beserta BB dua unit Handphone," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIk melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Kasat Rskrim Seluma--
Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka telah dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma. Tim Puyang Serawai Polres Seluma yang diback Up tim Opsnal Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Franciscus IC STrK, melakukan Penangkapan terhadap RA di Kelurahan Ibul. Tepat nya di rumah adik sepupu RA. Pada saat diamankan RA juga diamankan BB 2 unit Handphone.
"Tak ada perlawanan saat diamankan. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.
 
Dijelaskan Dwi, dalam melancarkan aksi nya. RA bersama rekannya yang diketahui berinisial kan NN. Hanya saja NN terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Kaur. Lantaran NN terlibat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Dimana kronologi aksi Curat yang telah dilakukan oleh RA dan NN telah terjadi pada Minggu (21/8) sekitar pukul 02.00 wib di rumah kontrakan milik Sukron yang berada di Rt 11 Rw 08 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Pelaku masuk ke rumah kontrakan korban dengan cara mencongkel jendela belakang rumah, kemudian mengambil 2 buah Handphone Android milik korban  dan mengambil kunci sepeda motor.
 
Setelah berhasil pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warnah Hitam NoPol BD 6864 NV. Serta mengambil sandal EIGER milik korban. Pelaku mengambil kendaraan dan barang  milik korban melalui pintu belakang. Korban mengetahui kejadian tersebut pada saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.(ctr)
 
 
 

Sumber: