Pemutihan Pajak, Samsat Seluma Terima Rp 1,5 Miliar

 Pemutihan Pajak, Samsat Seluma Terima Rp 1,5 Miliar

Samsat Seluma--

 

SELEBAR - Usai dibukanya program pemutihan pajak sejak awal bulan Agustus sampai bulan November mendatang, khususnya di wilayah Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPTD) Samsat Kabupaten Seluma. Terlihat, program pemutihan pajak tersebut cukup antusias diterima oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka. Hal tersebut dilihat dengan kenaikan signifikan atas pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan oleh masyarakat di kantor UPTD Samsat Kabupaten Seluma.

"Melihat perkembangan program pemutihan satu bulan ini, masyarakat wajib pajak cukup antusias menyikapi program pemutihan ini," sampai Kepala UPTD Samsat Seluma, Drs Pitaimiko saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.

Dimana, dari data pihak UPTD Samsat Kabupaten Seluma selama satu bulan dibukanya program pemutihan pajak ini. Dari data sementara di Samsat Kabupaten Seluma mencapai kenaikan hingga 60 persen dibandingkan pada bulan-bulan sebelumnya. Masyarakat sangat antusias untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka dengan adanya program pemutihan pajak yang hingga saat ini masih berlangsung.

"Meningkat hingga 60 persen dibandingkan pada bulan-bulan sebelum adanya program pemutihan pajak ini," ujarnya.

Selain program ini cukup antusias diterima masyarakat. Yang mana dari data sebelumnya pada bulan Juni yang lalu. Samsat Kabupaten Seluma yang hanya mendapatkan realisasi penerimaan sektor pajak Rp 935 juta rupiah. Namun, adanya program pemutihan pajak yang saat ini masih berlangsung. Pendapatan Samsat Kabupaten Seluma mengalami kenaikan di ngka Rp 1,5 Milyar. Dengan perbandingan mengalami kenaikan 60 persen dari sebelumnya.

"Artinya adanya peningkatan di bidang pajak kendaraan sebesar 60 persenan. Kami juga selalu mencanangkan program program pemutihan pajak ini dan mensosialisasikan pada saat Samsat keliling," tegasnya.

Pitamiko juga menghimbau kepada masyarakat, jika kendaraannya sudah dilakukan pindah tangan. Untuk dapat segera dilakukan Balik Nama (BBN) kan. Karena pada saat ini masih adanya program pemutihan pajak yang BPNKB nya tidak dipungut biaya. Hanya saja pembayaran untuk pajak kendaraan dalam satu tahun kedepan saja.(ctr)

 

Sumber: