Perangkat Desa Dilarang Berpartai Politik

 Perangkat Desa Dilarang Berpartai Politik

Ketua Bawaslu Seluma--

 

PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kades, Perangkat desa, LKD, dan LAD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKH, Tenaga Profesional Pendamping Desa, dan yang terakhir BUMN/BUMD. Khusus untuk Perangkat desa apabila diketahui berpartai politik maka nanti akan diminta untuk pilih salah satunya.

Untuk larangan ASN berpatai politik sudah diatur pada PP No 37/2004 Pasal 2 Ayat 1. Untuk TNI yaitu UU No 34/2004 tentang TNI Pasal 39. Larang berpolitik untuk Polri diatur UU NO 2/2002 tentang Polri Pasal 28 Ayat 1. Kemudian larangan berpartai politik untuk Kades ada pada UU No 6/2014 tentang desa Pasal 29 huruf G, kemudian pasal 24 huruf H terkait dengan larangan BPD berpartai politik.

Untuk pendamping PKH larangan berpartai politik dituangkan dalam Perdirjen perlindungan dan jaminan sosial No 1/Lsj/08/2018. Kemudian Pendamping desa larang berpartai politik diatur dalam SK Mendes PDTT nomor 40/2021. Yang terakhir adalah BUMD, dan BUMN yang diatur melalui PP No 23/2022 Pasal 22, & PP No 45/2005 pasal 97. Kemudian diatur juga pada Permendagri Nomor 37/2018 Pasal 6 huruf K, pasal 35 huruf I.

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal, SE membenarkan hal tersebut dan dikatakannya apabilla ada Perangkat desa maupun BPD, pendamping desa, dan pendamping PKH yang berpartai politik maka akan diminta untuk memilih salah satunya.

"Imbauan kami bagi yang berpartai politik maka akan kami minta untuk pilih salah satunya," tutupnya.(adt)

Sumber: