Ada 5 Jenderal 'Habisi' Ferdy Sambo, Beredar Lagi Isu Konsorsium 303
Ferdy Sambo--
JAKARTA, DISWAY.ID – Tamat sudah karir Irjen Pol ferdy Sambo. Peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, dengan korban bawahannya Brigadir J menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, hingga akhirnya didiang etik dan diputuskan pemberhentian tidak hormat dari Polri.
Namun putusan siding kode etik ini, belum diterima. Ferdy Sambo menyatakan banding, meski kabar sebelumnya dirinya telah mengajukan mundur dari institusi Polri.
Kisah selanjutnya Ferdy Sambo ini, semakin menarik disimak, belakangan muncul rumor adanya upaya saling buka borok sejumlah jenderal lewat grafis pembagian tugas pada dugaan kasus judi online.
“Sambo itu licik. Sejak awal juga sudah mampu bermain dengan kekuatan besar. Kemungkinan ada kakak asuh yang menjadi back up-nya,” jelas praktisi hukum Syamsul Arifin kepada Disway.id.
Ferdy Sambo akan memainkan pola buka-bukaan ini lewat tangan lain. Kondisi ini sebagai upaya memperkeruh di tubuh Polri.
“Buka-bukaan di tubuh Polri itu akan lebih bagus. Ini semacam balas dendam. Setelah Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kita tonton saja,” urai Syamsul Arifin.
Publik, pasti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal upaya mengejar rumor ‘Konsorsium 303’. Setelah muncul perintah dari orang paling penting di tubuh Polri.
Sementara itu, Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.
Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan kemarin, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS. Sidang akan kembali berlangsung di di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri, keputusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Irwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Dikatakan Dedi berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” papar Ferdy Sambo.
Pemecatan Ferdy Sambo ini merupakan babak baru dari drama Duren Tiga sebagai pintu masuk bersih-bersih Polri.(disway.id)
Sumber: