Dimasukan Anggota PPP, Masyarakat Lapor Bawaslu

 Dimasukan Anggota PPP, Masyarakat Lapor Bawaslu

Bawaslu Seluma--

 

PEMATANG AUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma saat ini menerima satu laporan dari masyarakat terkait dengan keanggotaan Partai Politik (Parpol).

Masyarakat asal dari Kecamatan Seluma Selatan ini melapor lantaran dirinya merasa tidak pernah masuk atau meminta untuk dimasukan ke dalam keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jumlah masyarakat yang melapor ke Bawaslu bisa saja bertambah sebelum tahapannya selesai.

 

"Untuk saat ini kita sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait dengan dimasukan ke dalam keanggotaan Parpol. Dalam hal ini kita akan merekomendasi kepada KPU terkait dengan laporan ini," kata Yefrizal Ketua Bawaslu Seluma, kemarin (24/8).

Dijelaskan oleh Yefrizal dengan adanya laporan ini Parpol justru diuntungkan sehingga dapat melakukan perbaikan terhadap data keanggotaan Parpol sehingga nantinya bisa memenuhi syarat minimal keanggotaan Parpol yaitu minimal 214 orang.

Sehingga dalam hal ini peran serta masyarakat untuk mengecek keanggotaan Parpol sangat diharapkan, dan melapor ke KPU dan juga Bawaslu apabila tanpa sepengetahuan dimasukan ke dalam salah satu Parpol.

Seperti yang disampaikan sebelumnya terkait dengan kegandaan anggota Parpol Bawaslu sudah menginventaris sebanyak ratusan kegandaan, dan hal tersebut sudah direkomendasikan ke KPU. Untuk penghapusan data dari Sipol seperti yang disampaikan sebelumnya merupakan wewenang dari Parpol. Sedangkan untuk menentukan Parpol memenuhi syarat atau belum merupakan wewenang dari KPU RI.(adt)

Sumber: