Soal Penunjukan Ketua DPRD Seluma, DPC PPP Belum Bersurat

 Soal Penunjukan Ketua DPRD Seluma, DPC PPP Belum Bersurat

Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma --

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id  - Sampai dengan saat ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Seluma, belum bersurat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, terkait dengan tindaklanjut Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP soal penunjukan April Yones sebagai Ketua DPRD Seluma

 

BACA JUGA:Kunker ke Polsek Seluma Timur, Kapolres Seluma Ingatkan Polri Untuk Masyarakat

BACA JUGA:Studi BitMEX, Ada Penurunan 90% dalam Tingkat Pendanaan Bitcoin Perpetual Futures Ekstrim Sejak 2016

"SK DPP PPP sudah sampai ke tangan kami. Cuma untuk permohonan dari DPC tingkat kabupaten sejauh ini belum ada. Artinya ini belum bisa kita tindaklanjuti," kata Wakil Ketua (Waka) II DPRD Seluma Sugeng Zonrio, SH, kemarin (30/6).

 

Namun terkait dengan verifikasi faktual keabsahan SK yang sudah diterima oleh pimpinan DPRD Seluma tetap akan dilakukan dalam pekan ini atau tepatnya pada Rabu (2/6). "Kalau untuk pengecekan keabsahan bisalah kita lakukan dalam pekan ini. Itu bisa kami tindak lanjuti. Tapi untuk menindaklanjuti dari DPRD ke Bupati Seluma lalu ke Gubernur Bengkulu itu belum bisa," jelas Sugeng.

Menurut Sugeng, ini perlu dilakukan jangan sampai di kemudian hari justru DPRD Seluma yang disalahkan.

 "Yang pertama kita akan ke DPP PPP dulu. Apakah benar SK itu atau tidak. Kemudian kita pastikan juga apakah benar secara AD ART, karena surat ini ditandatangani oleh Plt Ketum dan Wakil Sekretaris Jendral. Lalu kita perlu juga ke Kemendagri kemudian Kemenpan RB. Jika sudah selesai semua barulah kita bisa tindaklanjuti apabila DPC sudah bersurat ke pimpinan DPRD," imbuhnya.

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, setelah sembilan bulan tanpa ketua DPRD Seluma, Akhirnya DPP PPP resmi menunjuk April Yones sebagai ketua DPRD Seluma Periode  2024 -2029 sebagai partai pemenang. Berdasarkan  Surat Keputusan Nomor 1695/SK/DPP/C/VI/2025.

 

Keputusan tersebut  langsung ditandatangani di Jakarta pada 19 Juni 2025 oleh Plt. Ketua Umum DPP PPP, H. Muhammad Mardiono dan Wasekjen PPP, Rapi Herdiansyah.

Sumber: