Hadapi 7 Tuduhan, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun

Hadapi 7 Tuduhan, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun

Najib Razak--

 

JAKARTA, DISWAY.ID – Tampaknya masa tua, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan dihabiskan di penjara. Najib dijatuhi hokum 12 tahun penjara akibat korupsi 10 juta dolar Amerika. Putusan itu dijatuhkan pada hari Selasa 23 Agustus 2022.

 

Najib Razak dinyatakan terbukti bersalah terkait tujuh tuduhan pelanggaran di masa pemerintahannya.

 

 

7 tuduhan yang dijatuhi oleh pengadilan Malaysia pada Najib Razak di antaranya penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT).

 

Sebelumnya, Najib Razak sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi pada Juli 2020, sebelum putusan itu diperkuat oleh tiga anggota dari Pengadilan Tinggi tahun lalu.

 

 

Tidak hanya hukuman penjara 12 tahun, Najib (69) juga diminta membayar denda sebesar RM210 juta oleh Pengadilan Tinggi.

 

Majelis hakim yang beranggotakan lima orang dan dipimpin oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memutuskan menolak pembelaan yang diajukan oleh kubu Najib.

 

Dilansir dari straitstimes.com, dalam melakukan perlawanannya, sebelumnya Najib juga berusaha untuk menolak salah satu hakim yaitu CJ Tengku Maimun.

 

Penolakan ini karena menurut tim pengacara Najib, Tengku Maimun merupakan istri dari  Zamani Ibrahim.

 

Hal ini karena Zamani Ibrahim pada tahun 2018 sempat menjadi lawan dari Najib dan memberikan kritik atas kepemimpinan Najib.

 

Dalam protesnya pengajuannya teresebut, pihak Najib mengungkapkan bahwa Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat harus mengundurkan diri dari panel lima anggota yang mendengarkan banding karena berpotensi putusannya menjadi bias.

 

“Karena hubungan suami-istri mungkin ada bias yang tidak disadari, baik dalam pendapat serta pandangannya akan mempengaruhi temuan hakim utama sehubungan dengan banding saat ini,” tambah pengacara Najib.

 

Usulan dari tim pengacara Najib ini disebut oleh pihak jaksa sebagai upaya dalam penundaan putusan hukuman.

 

 

 

Para kritikus mengatakan Najib telah berulang kali mencoba untuk menunda penyelesaian kasus ini.

 

Salah satunya Najib juga sempat mengubah tim hukumnya hanya tiga minggu sebelum proses banding terakhir dimulai pekan lalu. 

 

Pengacaranya, Hisyam mengajukan pengundukan diri pada minggu lalu, akan tetapi pengadilan menolak permohonannya tersebut.

 

Hisyam kemudian mengatakan dia tidak akan membuat pengajuan baru dalam banding yang diajukannya.

 

Najib juga memprotes bahwa haknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dipertaruhkan karena dia tidak memiliki penasihat yang efektif atau perwakilan yang tepat dalam kasus seperti itu.

 

Dalam sidang yang digelar, ratusan pendukung Najib berkumpul di luar pengadilan pada hari Selasa, dengan beberapa berteriak ‘Allahu Akbar’ dan ‘Keadilan untuk Najib’.

 

Najib (69), dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar 10 juta dlar Amerika dari SRC International, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

 

Mekipun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit $ 46,8 juta dolar Amerika, Najib tetap mengkalim bahwa dirinya tidak bersalah.(**)

 

Sumber: