Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

 Resmi Ditutup, 40 Parpol Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Seluma, Sarjan--

 

PEMATANG AUR - Tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang dimulai pada tanggal 1 Agustus dan Minggu (14/8) resmi ditutup. Data dari KPU RI sebanyak 40 Parpol tercatat mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indoensia (RI) sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran Parpol peserta pemilu resmi berakhir pada Minggu pukul 24.00 WIB. Dari 40 Parpol yang sudah mendaftar.

"Hingga penutupan berdasarkan informasi yang kita terima dari grup whatsapp, KPU Provinsi Bengkulu. Sudah ada 40 Partai Politik yang sudah terdaftar di KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dari 40 Parpol tersebut kita masih belum tahu ada berapa Parpol yang turunannya atau kepengurusannya ada di Kabupaten Seluma. Hal itu karena saat ini kita belum memiliki akses terhadap Sistem Informasi Politik," kata Sarjan Effendi, SE, M.Ak Ketua KPU Kabupaten Seluma, kemarin (15/8).

Sarjan menyampaikan, sebelumnya ada 43 Parpol. Namun ada tiga Parpol yang hingga pendaftaran ditutup tidak mendaftar ke KPU RI. "Untuk jumlah Parpol yang memiliki akses terhadap Sipol sebelumnya ada 43 Parpol," sambungnya.

Informaasi dari KPU RI tiga Parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan tidak melakukan pendaftaran .

Sementara, dari 40 Parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 Parpol dinyatakan sudah lengkap berkas. Adapun 16 Parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan. "Informasi yang kami terima sudah ada 24 Parpol yang dinyatakan lengkap berkas," terangnya.

Usai pendaftaran Parpol tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi. Namun untuk verifikasi administrasi masih menunggu instruksi dari KPU RI.

"Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi. Untuk proses administrasi akan dilakukan melalui aplikasi Sipol. Apabila ada kekurangan atau catatan Parpol melakukan perbaikan. Setelah perbaikan baru diinput lagi melalui Sipol. Apabila sudah tidak ada catatan lagi baru akan dilakukan verifikasi faktual," tutupnya.(adt)

 

Sumber: