Gubernur Surati DPD RI, Minta Bantuan Soal BBM
Gubernur bengkulu--
BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah melayangkan surat ke DPD RI. Dalam surat tersebut Pemprov mengharapkan lembaga DPD dapat mempelopori pembentukan forum bersama Terkait persoalan BBM bersubsidi Bio Solar di Bengkulu sejalan dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Diungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam keterangannya, melalui forum bersama itu nantinya, bisa membahas secara detail terkait persoalan BBM solar bersubsidi, khususnya bagi Provinsi Bengkulu.
"Sekitar lima hari lalu, kita (Pemprov,red) sudah bersurat ke DPD RI dengan harapan dapat sama-sama menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan BBM solar bersubsidi kepada pemerintah pusat. Seperti, BPH Migas, Kementerian ESDM, dan pihak terkait lainnya," ujar Rohidin.
Lanjut Rohidin, Mengingat selama ini karena belum ada keputusan apapun, untuk pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU masih dengan pola seperti biasa, sembari juga menunggu kesepakatan penyesuaian harga jasa angkutan batu bara.
“Jika untuk jasa angkutan CPO sudah terlihat disiplin. Terlebih dengan panjangnya antrian solar bersubsidi di SPBU, harusnya sudah terurai. Apalagi Pemprov sudah meminta SPBU menyalurkan solar bersubsidi seperti biasa. Tapi tetap juga berdasarkan hitungan kuota," jelas Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H. Yurman Hamedi menyampaikan, menyikapi persoalan ini, seharusnya Pemprov bergerak secara cepat. Pasalnya kondisi ini memberikan dampak terhadap peningkatan angka kemiskinan, kesenjangan sosial, dan tidak menutup kemungkinan nantinya terjadi masalah lainnya.
“Kondisi sedemikian itu sudah menjadi rutinitas di provinsi kita, sedangkan di provinsi lain malah tidak. Semestinya jangan mempersoalkan solar bersubsidi, karena ini masalah kehidupan dan masalah perut masyarakat. Mengingat kita juga siap mendampingi Pemprov saat menyampaikan kepada pemerintah pusat," pungkas Anggota DPRD Provinsi.(Ken)
Sumber: