Gagal Bayar (Utang) Pemda di 2024, Bisa Bayar Tunggu Perubahan

Gagal Bayar (Utang) Pemda di 2024, Bisa Bayar Tunggu Perubahan

Syamsul Aswajar--

BACA JUGA:Menghidupkan Malam Ramadhan Dengan Qiyamul Lail

BACA JUGA:Menghindari Perbuatan Yang Dapat Membatalkan Pahala Puasa

pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan. mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.(adt)

Sumber: