Wow! Gakindo Ungkap Pajak Tahunan Avanza di Malaysia Hanya Rp 300 Ribuan, Indonesia 4 Jutaan
Toyota Avanza hadir dengan tampilan luar yang lebih agresif dan elegan. Grille depan yang besar, desain lampu LED tajam--
BACA JUGA: Sudah Bulan Mei 2025, 62 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I
Data di Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Toyota Avanza memang pajak tahunannya Rp 4 jutaan. Pajak tahunan itu berlaku untuk Avanza varian terendah keluaran tahun 2025. Adapun pajak Rp 4 jutaan itu terdiri dari
PKB: Rp 3.864.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Total : Rp 4.007.000
Untuk diketahui, tarif PKB yang dibayarkan setiap tahun merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Tarifnya berbeda-beda tergantung jumlah kepemilikan kendaraan. Besarnya mulai dari 2-6 persen. Sementara bila kendaraan dimiliki oleh perusahaan, dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen.
Selanjutnya ada SWDKLLJ yang harus dibayar setiap perpanjang STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Kewajiban tersebut juga sudah diatur UU no.34 tahun 1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementaran besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 tahun 2008.
Sumber: