ATR/BPN dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Pertanahan
--
Kerja sama lintas lembaga itu ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan KPK menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi, menjalankan program secara transparan, serta memastikan implementasi kerja sama berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto turut menyaksikan penandatanganan komitmen tersebut.
Andi Tenri Abeng berharap seluruh pihak dapat menjaga dan melaksanakan komitmen bersama itu secara konsisten guna mencegah praktik korupsi sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
Adapun sembilan program prioritas yang menjadi fokus kerja sama meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka menilai sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah merupakan bidang yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia mengakui, persoalan pertanahan dan aset daerah masih menjadi tantangan yang kompleks. Karena itu, ia mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut yang dinilai mampu meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Sumber:
