Ada Sekolah di Riau Dilaporkan ke Ombusman, Karena Jual Seragam ke Siswa

Ada Sekolah di Riau Dilaporkan ke Ombusman, Karena Jual Seragam ke Siswa

Jeffri Ginting, GM Radar Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.Id - Ternyata aksi jual seragam sekolah ke siswa masih banyak dilakukan sekolah-sekolah. Bahkan di Pekan Baru Riau, beberapa sekolah dilaporkan ke Ombusman RI.  Kalau di Seluma ada yang memebilisasi pengadaan seragam. Bahkan dengan menitik beratkan harus seragam dan sama.

 

BACA JUGA:Honda Brio Terbaru Desain Canggih dan Simpel dengan Fitur Sistem Otomatis

BACA JUGA:Toyota Agya GR Sport Kini Menjadi Incaran di Kalangan Masyarakat dengan Desain Kokoh dan Mewah

Dikatakan GM Radar Seluma, Jeffri Ginting, SE, sebenarnya larangan sekolah melakukan bisnis jual beli seragam ini telah jelas di Pasal 181 dan pasal 198 Peraturan Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. 

Bahkan di Permindikbud 50 Tahun 2022 lebih ditegaskan lagi bahwa sekolah tidak boleh  mengatur kewajiban dan memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam  sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Intinya pendidik atau tenaga pendidikan dilaranguntuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Pengadaan Pakaian seragam  sekolah menjadi tanggungjawab orang tua murid bukan sekolah.

Kenapa dilarang?

1. Terkadang sekolah tidak memberi pilihan kepada orang tua

2. Harga sering tidak transparan

3. Menambah beban biaya pendidikan

4. Berpotensi menjadi lahan bisnis terselubung

Sumber:

Berita Terkait