OTT KPK di Inhutani, 9 Diamankan, Dirut Inhutani V Tersangka

  OTT KPK di Inhutani, 9 Diamankan,  Dirut Inhutani V  Tersangka

tersangka OTT kasus suap Inhutani --

BACA JUGA: Juli 2025, Kinerja Penjualan Eceran Diprakirakan Meningkat

 

"Pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar," ucap Asep.

 

Tapi dengan adanya masalah tersebut, PT PML tetap ingin melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani untuk kembali mengelola kawasan hutan berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018. Kemudian pada Juni 2024 terjadi pertemuan di Lampung antara Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

 

"Saudara DJN selaku Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp 4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH. Pada saat yang sama, Saudara DIC selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari Saudara DJN senilai Rp 100 juta," ucapnya.

 

Di November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH. Dicky juga pada Februari 2025 menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani yang di dalamnya juga mengakomodasi kepentingan PT ML.

 

BACA JUGA:Toyota All New Agya Desain Kecil dan Mewah yang Selalu Menggoda Para Pecinta Otomotif

Djunaidi meminta Staf PT PML bernama Sudirman (SUD) membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dari PT PML kepada PT Inhutani. Hal itu membuat laporan keuangan PT Inhutani berubah dari 'merah' ke 'hijau'.

 

"Saudara SUD lalu menyampaikan kepada Saudara DJN, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp 21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan," ungkapnya.

Penampakan Rubicon Dirut Inhutani V yang Disita KPK

Sumber: