OTT KPK di Inhutani, 9 Diamankan, Dirut Inhutani V Tersangka

  OTT KPK di Inhutani, 9 Diamankan,  Dirut Inhutani V  Tersangka

tersangka OTT kasus suap Inhutani --

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan," katanya.

KPK menyita barang bukti duit miliaran rupiah hingga mobil mewah terkait OTT di Inhutani V tersebut.

KPK telah menahan 3 orang seusai OTT di Inhutani V terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan. KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar.

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, KPK mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Untuk mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group.

BACA JUGA:VCI Global Siapkan Obligasi US$51 Juta, Perluas Infrastruktur AI dan Bitcoin

BACA JUGA: Ada 290 Armada KAI Daop 1 Jakarta, Selalu Mengkilap Berkat Garda Senyap Ini

"Uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC dan satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT," sebutnya.

Ada 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi, dan Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) jadi salah satu tersangka terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan. Dalam kasus ini, Dicky sempat meminta mobil baru ke tersangka lain, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, usai kongkalikong dalam kasus ini terjadi pada sebuah lapangan golf.

 


Mobil Rubicon disita KPK--

"Di mana Saudara DIC meminta mobil baru kepada Saudara DJN. Kemudian Saudara DJN menyanggupi keinginan Saudara DIC untuk membeli 1 unit mobil baru tersebut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Perkara ini bermula dari PT Inhutani yang memiliki hak area di Lampung seluas kurang lebih 56.547 hektare. Lahan itu dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang meliputi wilayah: register 42 (Rebang) seluas sekitar 12.727 hektare, register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.

Namun pada tahun 2018, ada masalah hukum kerja sama karena PT PML disebut tidak melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp 2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp 500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT Inhutani per bulannya.

Sumber: