Ternyata Ini, Penyebab Sulitnya Mengurus Sertifikat Balik Nama!
Sertifikat--
3. Memanfaatkan Layanan Online
Kementerian ATR/BPN telah menyediakan layanan online untuk mempermudah proses pertanahan, termasuk balik nama sertifikat. Dengan memanfaatkan layanan ini, pemohon dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, dan memantau status permohonan secara online, sehingga menghemat waktu dan tenaga.([Intan][5])
BACA JUGA:Usai Disidak Panja PAD DPRD Seluma, Kini PT MTS Siap Penuhi Tuntutan
BACA JUGA:Apakah Biaya Pecah Sertifikat Tanah Murah? Ini Penjelasan Lengkapnya
4. Persiapan Dokumen yang Lengkap dan Valid
Sebelum mengajukan permohonan balik nama, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan valid. Periksa kembali keabsahan dokumen seperti sertifikat tanah, KTP, akta jual beli, surat hibah, atau surat keterangan waris. Jika perlu, legalisasi dokumen di instansi terkait.
5. Menghindari Sengketa dan Masalah Hukum
Sebelum melakukan transaksi tanah, pastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa atau memiliki masalah hukum lainnya. Lakukan pengecekan status tanah di kantor pertanahan dan pastikan semua pihak yang terlibat dalam transaksi memiliki hak hukum yang sah.
Mengurus balik nama sertifikat tanah memang dapat menjadi proses yang kompleks dan menantang. Namun, dengan pemahaman yang baik mengenai prosedur, persiapan dokumen yang lengkap, dan memanfaatkan layanan yang tersedia, proses ini dapat dilakukan dengan lebih lancar. Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan layanan pertanahan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan layanan balik nama sertifikat, kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN di
Sumber: [https://www.atrbpn.go.id/](https://www.atrbpn.go.id/)