Curangi Konsumen, Polri Minta Kemendag Cabut Izin Produksi MinyaKita
Inilah pabrik MinyakKita, minyak curah yang dikemas ulang--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Trenyata aksi mengurangi isi minyak goreng merek MinyakKita terjadi dibeberapa daerah. Untuk itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik curang itu kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pencabutan izin usaha dan merek merupakan kewenangan Kemendag.
BACA JUGA:Buat Malu Pria Indonesia! Seorang Pria WNI Ditangkap Polisi Singapura, Pamer Kelamin ke Pramugari
BACA JUGA:Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Bank bjb, Ratusan Miliaran Rupiah! Rumah Ridwan Kamil Digeledah
"Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi juga mengimbau para pelaku usaha yang memangkas isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai. Namun, jika imbauan itu tak diindahkan, dia mengatakan penindakan hukum akan dilakukan.
"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka risiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum," tegasnya.
"Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," tutur Helfi.
Sumber: