Curangi Konsumen, Polri Minta Kemendag Cabut Izin Produksi MinyaKita
Inilah pabrik MinyakKita, minyak curah yang dikemas ulang--
Dia juga memastikan, pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.
BACA JUGA:Perizinan Terpadu di MPP BS, Diharapkan Mampu Undang Investasi di BS
BACA JUGA:Lagi Puasa, Mainkan Mobile Legends Bang Bang di Event Ramadhan, Menangkan Hadiahnya HP!
"Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," jelas Helfi.
Sumber: