Banyak Honorer CPPPK Diberhentikan, Ini Kata Kementerian PANRB, Tak Penuhi Syarat Salah Satu Penyebabnya

Banyak Honorer CPPPK Diberhentikan, Ini Kata Kementerian PANRB, Tak Penuhi Syarat Salah Satu Penyebabnya

Tenaga honorer diangkat PPPK--Merdeka.com

Makanya, ia menegaskan, Kementerian PANRB sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan berbagai surat edaran maupun keputusan untuk dorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK.

BACA JUGA:BRI dan Blue Bird Perkuat Kerjasama Hadirkan Solusi Keuangan Digital untuk Pengemudi

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Black Series Ralliart Edition, SUV Tangguh dengan Sentuhan Sporty

Di antaranya Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025, hingga Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 Tentang Penganggaran Gaji Bagi Pegawai Honorer/Non ASN Tahun 2025.

 

"Termasuk sudah dirinci itu posnya ya, di Mendagri itu. Nah itu adalah wujud komitmen kita ya dalam rangka menjaga kesinambungan bahwa mereka itu harusnya bisa tetap bekerja. Walaupun kewenangan itu sepenuhnya nanti ada di PPK masing-masing, apakah di gubernur, di bupati, wali kota, termasuk pimpinan kementerian dan lembaga," ujar Aba.

 

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menambahkan, sebetulnya dengan SE Menteri PANRB soal penganggaran gaji bagi para pegawai honorer yang telah terdata di database BKN membuat mereka harus tetap bekerja di instansinya masing-masing, baik di pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah atau Pemda.

 

"Jadi intinya jangan khawatir lah, karena Bu Menteri melalui kebijakannya, suratnya itu kan menjamin kepastian. Meskipun diselesaikan di 1 Maret 2026, mereka tetap bekerja, anggarannya juga disediakan," tutur Haryomo.

 

"Saran saya fokus saja tetap bekerja, jadi enggak usah berpikir macam-macam. Insya Allah akan tetap diangkat bagi memenuhi syarat, itu yang penting," tegasnya.

Sumber: