Ini Komentar Mensesneg, Soal Dugaan Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK!

Ini Komentar Mensesneg, Soal Dugaan Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK!

Retreat kepala daerah--

"Kalau sebelum rekonstruksi memang rencananya cost sharing, karena anggaran Kementerian Dalam Negeri ada yang dipotong, kemudian dari pemda-pemda juga sebenarnya mereka sudah punya biaya rutin untuk diklat dari kepala daerah terpilih. Jadi rencana awalnya cost sharing," tutur Hasan, Jumat (14/2/2025).

 

"Tapi setelah kemudian dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, akhirnya Kementerian Dalam Negeri mampu untuk menanggung seluruh biaya retret Magelang," sambungnya.

 

Hasan mengulas, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 memerintahkan Kemendagri untuk memberikan pelatihan kepada para kepala daerah yang baru terpilih selama 2 minggu. Selain itu, Undang-Undang juga mewajibkan Lemhannas RI untuk memberikan pendidikan kilat atau diklat kepada para kepala daerah minimal 1 bulan.

 

"Nah sekarang diklat-diklat ini, diklat-diklat pemimpin ini disatukan. Jadi hanya 7 hari. Jadi diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan nih. Jadi kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhannas," jelas dia.

 

Sumber: