KPK Sita 4 Rumah Mantan GUbernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Nilainya Sekitar Rp 4,3 M
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditahan KPK--
Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Kabar terbaru dari kasus gratifikasi mantan Gubernur Bengkuu, Dr. Rohidin Mersyah. Dikabarkan, bahwa Penyidik KPK menyita aset milik mantan Gubernur Bengkulu ini. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:5 Hal Yang Tidak Boleh Kamu Ceritakan Kepada Orang Lain Menurut Ajaran Islam
BACA JUGA:Toyota Hilux Desain Gagah dan Memukau yang Memikat Hati Penggemar Otomotif
"Iy, pada tanggal 21 Februari 2025 penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Juga ada tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu," jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Ditambahkan Tessa, penyitaan merupakan upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset. Dia mengatakan aset-aset itu bernilai Rp 4,3 miliar.
"Taksiran nilai dari 4 bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Tessa.
Dia mengatakan KPK terus menelusuri aset Rohodin. Dia mengatakan penelusuran juga dilakukan terkait aset yang diatasnamakan orang lain.
"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan assets milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tutur Tessa.
Sumber: