KPK Sita 4 Rumah Mantan GUbernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Nilainya Sekitar Rp 4,3 M
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditahan KPK--
BACA JUGA:Inilah Keutamaan & Manfaat Puasa Ramadhan Menurut Dalil Al-Qur'an & Hadist Part Dua
BACA JUGA:Penggemar Sepak Bola Wajib Tonton! Ronaldinho Muncul di Iklan Terbaru Shopee!
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Sumber: