3 Anggota Polisi Dipecat di Kasus Pemerasan, Ikut Didalamnya AKBP Bintoro

3 Anggota Polisi Dipecat di Kasus Pemerasan, Ikut Didalamnya AKBP Bintoro

AKBP BIntoro dipecat--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Hasil kode etik dalam kasus pemerasan Bos Prodia telah keluar. Polda Metro Jaya menjelaskan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan sejumlah anak buahnya. 3 orang anggota polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Iya tiga di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

 

BACA JUGA: TPP Seluma 2025, Sedang Difasilitasi Kemendagri

BACA JUGA:Mobil Honda Brio Kendaraan yang Desain Lebih Kecil dan Menggoda Hati Banyak Peminat

 

Tiga orang yang dipecat itu ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z dan Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M.

 

"Saudara B telah menerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, saudara Z itu jg menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu menerima keputusan atau mendapatkan keputusan PTDH," jelasnya.

 

Dua polisi lainnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP G dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND diberikan sanksi demosi 8 tahun.

 

"Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse," tuturnya.

Sumber: