PPPK Sujud Sukur! Masa Kontrak PPPK Dihapus! Kemendikbud Jelaskan Usia Pensiun Aturan UU Nomor 20 Tahun 2023

PPPK Sujud Sukur! Masa Kontrak PPPK Dihapus! Kemendikbud Jelaskan Usia Pensiun Aturan UU Nomor 20 Tahun 2023

Honorer yang demo ke Gubernur--

 

 

"Dimulai dari satu, dua sampai lima tahun," tutur Nunuk Suryani.

 

Merujuk pada undang-undang ASN terbaru yaitu UU nomor 20 tahun 2023 ditetapkan batas usia pensiun ASN.

 

Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama 60 tahun.

 

Usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.

 

Usia pensiun jabatan pelaksana hanya sampai 58 tahun.

 

BACA JUGA:Menuju CPNS dan PPPK 2024: Peluang Terbuka untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

BACA JUGA:Info Terbaru, Gaji ASN dan PPPK Serta Pensiunan dari Kemenkeu! Benar Dirapel

 

Sumber: