Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?

Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan   Tinggi Indonesia?

dosen--

publikasi internasional. Sebaliknya, dosen swasta hanya mengandalkan bantuan terbatas dari yayasan,

tanpa jaminan keberlanjutan karier.

“Kondisi ini menciptakan segregasi intelektual, bahwa ASN menjadi ‘kelas birokrat akademik’,

sementara dosen swasta menjadi ‘kelas pekerja akademik’,” ujar Ruben menegaskan. “Padahal

keduanya sama-sama membangun masa depan ilmu pengetahuan Indonesia.”

Menuju Sistem yang Adil dan Inklusif

Menurut Kevin, solusi jangka panjang tidak hanya sebatas perluasan tunjangan kinerja, tetapi

restrukturisasi total sistem pendanaan pendidikan tinggi.

“Kita memerlukan National Academic Equality Fund, yaitu semacam dana afirmasi nasional bagi dosen

swasta yang berprestasi, berbasis kinerja tridarma, bukan status ASN,” ujar Kevin.

Selain itu juga pemerintah perlu meninjau ulang antara lain;

1. Desain insentif berbasis capaian tridarma (bukan administratif)

2. Akses hibah riset inklusif bagi PTS dan dosen independen, dan

3. Skema jaminan sosial profesi dosen nasional, tanpa membedakan sumber gaji.

Membangun Kesetaraan, Bukan Hierarki

Sumber: