Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?
dosen--
Sebagai peneliti independen dan ASN peneliti daerah, kami melihat bahwa keadilan profesi dosen
adalah fondasi bagi mutu pendidikan nasional. Negara tidak boleh memandang dosen swasta sebagai
entitas sekunder dalam sistem pendidikan tinggi.
“Keadilan akademik harus dimulai dari pengakuan yang sama terhadap semua pendidik bangsa,” tutup
Ruben, “Karena di tangan mereka, generasi masa depan Indonesia sedang ditempa, bukan berdasarkan
status kelembagaan, tapi integritas dan pengabdian.”
Kini saatnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meninjau ulang rancangan
kebijakan seperti Permen No. 23 Tahun 2025 agar visi pendidikan tinggi yang adil, inklusif, dan
BACA JUGA:Sengketa Tapal Batas Seluma–Bengkulu Selatan Belum Usai, Pemkab Desak Tinjau Ulang Permendagri
6 Muttaqin, “Determinants of unequal access to and quality of education in Indonesia.”
bermartabat tidak berhenti sebagai jargon, tetapi diwujudkan sebagai sistem yang berpihak pada
seluruh dosen Indonesia.
Referensi
Sumber: