Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?

Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan   Tinggi Indonesia?

dosen--

Sebagai peneliti independen dan ASN peneliti daerah, kami melihat bahwa keadilan profesi dosen

adalah fondasi bagi mutu pendidikan nasional. Negara tidak boleh memandang dosen swasta sebagai

entitas sekunder dalam sistem pendidikan tinggi.

“Keadilan akademik harus dimulai dari pengakuan yang sama terhadap semua pendidik bangsa,” tutup

Ruben, “Karena di tangan mereka, generasi masa depan Indonesia sedang ditempa, bukan berdasarkan

status kelembagaan, tapi integritas dan pengabdian.”

Kini saatnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meninjau ulang rancangan

kebijakan seperti Permen No. 23 Tahun 2025 agar visi pendidikan tinggi yang adil, inklusif, dan

 

BACA JUGA:Sengketa Tapal Batas Seluma–Bengkulu Selatan Belum Usai, Pemkab Desak Tinjau Ulang Permendagri

6 Muttaqin, “Determinants of unequal access to and quality of education in Indonesia.”

 

bermartabat tidak berhenti sebagai jargon, tetapi diwujudkan sebagai sistem yang berpihak pada

seluruh dosen Indonesia.

Referensi

Sumber: