Pemkab Seluma Harmonisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pusat
Plt Kadisnaker Seluma--
BACA JUGA: Qahla dan Ice Farah Rilis Lagu Hipdut/Dangdut Gen Z Berjudul “Tak Insecure Lagi”
Ini juga merupakan sebagai bentuk implementasi dan penerapan regulasi sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dirinya menambahkan Kementerian Dalam Negeri juga mempertegas dalam Surat Dirjen Bina Bangda Nomor 500.11.2/962/Bangda tertanggal 29 November 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Seluma dapat berjalan optimal dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja.
"Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Seluma berjalan dengan baik, sesuai dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati," tutupnya.(adt)
Sumber: