Umur 13 Tahun, Sudah Bisa Berangkat Haji! Kesepakatan Pemerintah-DPR
Radarseluma.disway.id - Haji: Perjalanan Spiritual Menuju Keridhoan Allah SWT--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Ada info penting bagi warga Indonesia yang hendak berangkat haji. Panja RUU haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakati, bahwa yang bisa naik haji usianya minimal 13 tahun. Keputusan ini, diambil setelah Panja dan pemerintah selesai membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU haji dan Umrah.
BACA JUGA:Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
BACA JUGA:Menggebrak Pasar Digital: Manfaat QRIS BRI untuk Warung di Empat Lawang
Disampaikan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, sempat ada perdebatan alot soal batas usia minimal berangkat haji.
"Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan," kata Bambang.
Meski begitu, dalam rapat akhirnya disepakati ada perubahan batas minimal berangkat haji. Kini masyarakat yang berusia 13 tahun bisa berangkat haji.
"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ucapnya.
Bambang menyebut sempat ada penggunaan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun pemerintah mengusulkan hal itu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Irvian Bobby, Sultan di Kemnaker! Noel Minta Uang Renovasi Rumah Rp 3 M
BACA JUGA: Usai OTT Wamenaker, KPK Cek Aliran Dana ke Menaker dan Mantan Menaker
Sumber: