Umur 13 Tahun, Sudah Bisa Berangkat Haji! Kesepakatan Pemerintah-DPR
Radarseluma.disway.id - Haji: Perjalanan Spiritual Menuju Keridhoan Allah SWT--
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," sebutnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad mengatakan rapat ini dihadiri oleh perwakilan Panja pemerintah, yaitu perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkes, hingga Kemenhub
Sumber: